Advance Payment Bond untuk menjamin pengembalian dana uang muka proyek sesuai ketentuan kontrak.
Dalam proyek konstruksi, pemilik proyek sering memberikan uang muka kepada kontraktor untuk mendukung mobilisasi awal dan pengadaan material. Jaminan Uang Muka memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dikembalikan jika terjadi wanprestasi.
Jika terjadi wanprestasi oleh kontraktor, jaminan dapat dicairkan sesuai ketentuan kontrak untuk melindungi kepentingan pemilik proyek.
Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond adalah jenis surety bond yang diterbitkan untuk menjamin pengembalian uang muka yang telah diberikan oleh pemilik proyek kepada kontraktor. Jaminan ini menjadi proteksi finansial bagi pemilik proyek terhadap risiko penyalahgunaan atau ketidakmampuan kontraktor dalam memenuhi kewajiban proyek.
Dalam praktiknya, uang muka biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari nilai kontrak dan diberikan di awal proyek untuk membantu kontraktor membiayai mobilisasi peralatan, pengadaan material, dan biaya operasional awal lainnya.
Proyek kecil & renovasi
Proyek menengah
Proyek besar & infrastruktur
* Persentase uang muka ditentukan berdasarkan ketentuan kontrak dan kesepakatan kedua belah pihak.
Pemilik proyek memberikan uang muka sesuai kesepakatan kontrak
Kontraktor menerbitkan Jaminan Uang Muka sebagai syarat pencairan dana
Uang muka dikembalikan melalui potongan dari setiap progres pembayaran
Setelah uang muka lunas dikembalikan, jaminan berakhir
Pemilik proyek terlindungi dari risiko kehilangan dana uang muka
Kontraktor menunjukkan keseriusan dan komitmen terhadap proyek
Kontraktor mendapat modal kerja di awal proyek
Memenuhi persyaratan administratif proyek pemerintah maupun swasta
Konsultasikan kebutuhan jaminan proyek Anda dengan tim kami. Proses cepat dan kompetitif.
WhatsApp: 0813-1556-592Rio Mardiansyah - Insurance Broker