Beranda/Marine Insurance/Asuransi Kargo

Asuransi Kargo

Marine Cargo Insurance untuk perlindungan barang selama pengangkutan laut, darat, dan udara.

Dalam aktivitas perdagangan dan distribusi barang, risiko kerusakan atau kehilangan selama pengangkutan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Baik pengiriman melalui laut, darat, maupun udara, setiap moda transportasi memiliki potensi risikonya masing-masing.

Asuransi Kargo atau Marine Cargo Insurance memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut, baik untuk pengiriman domestik maupun internasional. Polis ini menjamin keamanan barang dari titik asal hingga sampai ke tujuan akhir.

Jenis Pertanggungan (Institute Cargo Clauses)

A

Institute Cargo Clauses (A) - All Risk

Jaminan paling luas, menanggung semua risiko kerusakan kecuali yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis. Cocok untuk barang bernilai tinggi atau rentan kerusakan.

B

Institute Cargo Clauses (B)

Jaminan menengah, menanggung risiko tertentu seperti kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, karam, tabrakan, dan pencurian. Balance antara premi dan proteksi.

C

Institute Cargo Clauses (C)

Jaminan dasar untuk risiko besar seperti karam, tabrakan, kehilangan total, dan kebakaran. Premi paling ekonomis untuk barang tahan lama.

T

Total Loss Only (TLO)

Jaminan minimum, hanya menanggung kerugian total (seluruh barang hilang atau musnah). Premi terendah, cocok untuk barang dengan nilai rendah atau sangat tahan lama.

Risiko yang Umum Dijamin

Kebakaran

Kerusakan atau kehilangan akibat kebakaran

Kapal Tenggelam atau Kandas

Kehilangan akibat kapal karam atau stranded

Tabrakan Alat Angkut

Kerusakan akibat tabrakan kendaraan atau kapal

Pencurian

Kehilangan akibat pencurian selama pengiriman

Kerusakan Bongkar Muat

Kerusakan saat proses loading/unloading

Bencana Alam

Gempa bumi, badai, letusan gunung berapi

Cara Menghitung Nilai Pertanggungan

Nilai pertanggungan dalam Asuransi Kargo umumnya dihitung dengan formula standar industri:

# Formula Perhitungan

Nilai Pertanggungan = Nilai Invoice + Freight + (10% × Nilai Invoice)

Premi = Nilai Pertanggungan × Rate %

Contoh Perhitungan:

  • • Nilai Invoice: USD 100,000
  • • Freight: USD 5,000
  • • Margin 10%: USD 10,000
  • Nilai Pertanggungan: USD 115,000
  • • Jika Rate 0.15%, maka Premi: USD 172.50

Pertanyaan Umum

Apa itu Asuransi Kargo?
Asuransi Kargo adalah perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengangkutan melalui laut, darat, atau udara. Polis ini memberikan ganti rugi kepada pemilik barang apabila terjadi kerusakan atau kehilangan muatan akibat risiko yang dipertanggungkan dalam polis.
Apa saja risiko yang dijamin oleh Asuransi Kargo?
Risiko yang dijamin dapat mencakup kebakaran, tabrakan, kapal tenggelam, pencurian, hingga kerusakan akibat kecelakaan selama pengiriman. Luas jaminan tergantung pada jenis klausula yang dipilih (ICC A, B, atau C). ICC A memberikan jaminan terluas (All Risk), sedangkan ICC C hanya menjamin risiko dasar.
Apakah Asuransi Kargo berlaku untuk pengiriman internasional?
Ya, polis dapat disesuaikan untuk pengiriman domestik maupun internasional sesuai kebutuhan bisnis. Untuk pengiriman internasional, polis dapat mencakup perjalanan dari gudang ke gudang (warehouse to warehouse) dengan berbagai moda transportasi.
Apa perbedaan ICC A, ICC B, dan ICC C?
ICC A (Institute Cargo Clauses A) memberikan jaminan All Risk atau paling luas. ICC B memberikan jaminan menengah untuk risiko tertentu seperti kebakaran, gempa bumi, dan karam. ICC C memberikan jaminan dasar hanya untuk risiko besar seperti karam, tabrakan, dan kehilangan total.
Bagaimana cara menghitung nilai pertanggungan Asuransi Kargo?
Nilai pertanggungan biasanya dihitung dari nilai barang (invoice value) ditambah biaya angkut (freight), kemudian ditambahkan margin sekitar 10% untuk antisipasi keuntungan. Premi dihitung berdasarkan rate yang ditentukan sesuai jenis barang, rute pengiriman, dan klausula yang dipilih.

Halaman Terkait

Butuh Asuransi Kargo?

Konsultasikan kebutuhan perlindungan pengiriman barang Anda dengan tim kami. Kami bantu penyusunan polis sesuai nilai dan jenis barang.

WhatsApp: 0813-1556-592

Rio Mardiansyah - Insurance Broker